Tak Bisa Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga Langsung Ditembak hingga Tewas

Jumat, 02 Oktober 2020 | 00:33:52 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Fauziah (35) menjadi korban pembunuhan oleh Asgaburillah alias Sabil (34). 

Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2012 hingga Sabil sempat buron selama delapan tahun. 

Menurut keterangan polisi, ketika itu dinihari tersangka datang ke rumah korban dan langsung menagih utang. 

"Kronologinya, tersangka ketika ini menagih utang ke rumah korban jam 3 pagi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim, AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (1/10/2020). 

Dilanjutkan Nuryono, korban yang belum mampu melunasi utang membuat tersangka naik pitam. Ia tersangka lalu menembak kepala korban menggunakan senjata api rakitan. 

"Satu kali tembakan, korban tewas seketika," kata Nuryono. 

Tersangka lalu melarikan diri ke luar daerah Sumatera Selatan. 

Buron selama delapan tahun, tersangka akhirnya kembali ke Palembang. 

Mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Talang Betutu, Sukarami, petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung meringkus tersangka. 

Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban. 

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Nuryono. 

Sementara tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp 30 juta. 

Korban, kata tersangka, mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan. 

"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap tersangka. 

Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka. 

"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur," ucap tersangka.

Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antarprovinsi. 

Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau. 

"Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang. Perasaan bersalah menghantui saya dan saya sangat menyesal," kata tersangka. (Gil)

Lihat artikel asli

 

BACA: Banyak Istri Pengusaha 'Pasrah' Dipoligami, Alasannya Tak Bisa Penuhi Dorongan Biologis Suami

Mulai Hari Ini Tarif Listrik PLN Turun, Segini Besarannya...

Dirikan Partai Ummat, PAN: Amien Rais Sudah Bukan Keluarga Besar Kami

Terkini