Banyak Istri Pengusaha 'Pasrah' Dipoligami, Alasannya Tak Bisa Penuhi Dorongan Biologis Suami

Banyak Istri Pengusaha 'Pasrah' Dipoligami, Alasannya Tak Bisa Penuhi Dorongan Biologis Suami
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan membeberkan mengenai data pengajuan izin berpoligami warganya dari Januari hingga Agustus 2020. 

Kebanyakan yang mengajukan poligami adalah kalangan pengusaha. 

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami. 

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami. 

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha. 

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk. 

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya. 

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri. Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu. 

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020). 

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata. Setelah itu, baru bisa melakukan poligami. 

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya. 

Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami berprofesi sebagai pengusaha, dengan usia sekitar 30-40 tahun. Alasan pria melakukan poligami sangat beragam. 

Saat mengungkapkan dua pengajuan berpoligami yang dikabulkan PA, Hery membenarkan alasan itu. 

"Alasan secara umum, karena istri pertama tidak bisa memenuhi kepuasaan seksual suami, dan tidak bisa memberi anak," bebernya. 

Hery menyarakan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial. 

Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.

Misalnya orang dengan penghasilan rendah mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan. 

"Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya. (gil)

Lihat artikel asli

Halaman :

Berita Lainnya

Index