Polres Lingga Menggelar Upacara PTDH terhadap Dua Personil yang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 08 Februari 2021 | 14:17:37 WIB

HARIANRIAU.CON- Kepolisian Resor (Polres) Lingga Menggelar Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Dua (2) Personil Polres Lingga di Lapangan Apel Polres Lingga. Senin (08/02/2021).

Sebagai Inspektur Upacara Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Lingga, Perwira Polres Lingga dan Seluruh Personil Polres Lingga serta ASN Polres Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman menyampaikan bahwa, dilakukan PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kepri nomor Kep/479/XII/2020, tanggal 28 Desember 2020 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua Personil Polres Lingga dengan Pangkat Bripka dan Brigadir.

"Pemberhentian Dua Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan PTDH karena yang bersangkutan telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba," bebernya Kapolres.

Ia juga menambahkan upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. 

"Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga," terangnya.

Lanjut, Kapolres dalam amanatnya tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya Penyalahgunaan Narkoba di internal Polri.

"Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga," tutupnya.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara, selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan Kepada Personil Polri yang telah di PTDH.

HMS/OPPY.

Terkini