Lalai Saat Membersihkan Kebun dengan Membakar Ranting, 10 Hektar Luas Lahan di Lahap Si Jago Merah

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:31:08 WIB
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat Konferensi Pers di Polres Bintan

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers di Aula Mako Polres Bintan terkait Pengungkapan Kasus Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kampung Limau Manis, RT 001 RW 003, Desa Kuala Simpang, Kecamatan Srikuala Lobam, Kabupaten Bintan. Selasa, (23/02/2021).

Press Realis dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno.

Kapolres menjelaskan pihaknya telah mengamankan tersangka yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kp. Limau. Diketahui, motiv tersangka membakarnya untuk membuka lahan.

"Tersangka berinisial S yang berhasil di amankan ini adalah pemilik lahan dan merupakan warga Kota Batam," jelas Bambang, siang.

Lagi ia menjelaskan, "Bahwa pelaku berniat membersihkan kebunnya dan berniat membakar ranting-ranting kayu di kebunnya yang sudah kering dengan mengunakan korek api gas, namun setelah ranting tersebut terbakar angin pun bertiup kencang sehingga membuat sekitar lahan tersebut ikut terbakar. Diketahui lahan tersebut dikelilingi lahan gambut yang mudah terbakar, hingga akhirnya menyebar luas hingga melahap sekitar 10 Hektar lahan lainnya," jelasnya.

Diketahui Pelaku S sempat berusaha memadamkan api ketika api mulai menyebar dan sempat meminta bantuan warga sekitar yang kebetulan rumahnya berada didekat lahan tersebut untuk membantu memadamkan api.

"Namun tindakan tersebut tidak menunaikan hasil dikarenakan angin begitu kencang dan lokasi merupakan lahan gambut. Melihat ada asap yang tebal pak RT pun turun keloasi untuk memeriksa lokasi dan menemukan lahan pelaku terbakar dan melihat adanya kabel listrik yang ikut terbakar dan segera menelpon pihak PLN untuk memadamkan aliran listrik serta mengecek kerusakan kabel tersebut," bebernya.

Terlihat pelaku beserta barang bukti Sepasang Sepatu Boat, Kabel, Kayu dan Sekaleng Ember Cat diamankan karena penyebab terjadinya kebakaran.

Atas tindakannya, pelaku terjerat pasal Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 minimal Hukuman 10 Tahun Penjara atau dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000.000,-.

Lagi, Bambang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntungan rokok di lahan yang mudah terbakar dan hal-hal lainnya dalam penyebab terjadinya kebakaran.

"Ini patut masyarakat ketahui jangan membuka lahan dengan cara dibakar, membuang puntungan rokok sembarangan di lahan yang gambut. Dan tidak hanya sampai disini kita setiap saat selalu menghimbau kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan patroli-patroli yang dilaksanakan jajaran Polres Bintan," tekannya.

OPPY

Terkini