Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Lagi dan Lagi Berhasil Meringkus Residivis

Jumat, 05 Maret 2021 | 20:20:35 WIB

HARIANRIAU.CO - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Residivis di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kamis, (25/02/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yg juga pernah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana bernama Lk. "AJ" diduga menjadi pengedar Narkoba. 

Dari informasi yang diterima, pelaku bertempat tinggal di Km 6 Kota Tanjungpinang, selanjutnya anggota langsung menuju ke rumah "AJ".

Setiba di rumah yang dicurigai, anggota Sat Resnarkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 (satu) buah jaket yang di gantung di lemari yang di dalam sakunya ada 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 (enam) paket diduga sabu dengan berat bersih 3,93 gr, 1 (satu) buah macis gas, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap. Juga turut mengamankan 1 (satu) unit Hp. 

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut", terang Kasat Res Narkoba. Jumat, (05/03).

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

OPPY

Terkini