Cegah Karthula, Kanit Binmas Polsek Bintim Berikan Himbauan

Kamis, 11 Maret 2021 | 23:14:46 WIB

HARIANRIAU.CO - Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil melalui Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo bersama Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada masyarakat Kelurahan Sungai Enam. Kamis, (11/03).

Iptu Susetyo menjelaskan bahwa patut dietahui bersama, memasuki musim kemarau pada saat ini banyak ditemukan Karthula di wilayah Kabupaten Bintan, karena cuaca terlalu panas, maupun ulah manusia dengan sengaja untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Tidak hanya itu, Ia juga menekankan untuk tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar, karena dampak lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernafasan maupun aktivitas masyarakat lainnya.

"Jangan pernah berani coba-coba membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan saat ini para pelaku Karthula dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 pasal 108," tegasnya dini siang tadi.

Lagi ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan khususnya kelurahan Sungai Enam dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

"Karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernafasan dan terganggunya aktivitas masyarakat," tutupnya.

OPPY

Terkini