HARIANRIAU.CO - Satresnarkoba Polres Karimun bersama BNNK gelar kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Lingkungan Masyarakat dengan Tema Penegakan Hukum Terkait Tindak Pidana Narkoba. Senin (29/03/2021).
Metode penyampaian materi mengenal bahaya dan dasar hukum tentang penyalahgunaan terhadap Tindak Pidana Narkoba diberikan kepada puluhan Tokoh Pemuda dan Perwakilan Ketua RT/RW yang dilaksanakan di Gedung Nasional, Karimun. Selasa, (23/03/2021), kemarin.
Penyampaian materi yang disampaikan dari kegiatan Penyuluhan Narkotika dalam Masyarakat dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba menjelaskan :
1. Jenis-jenis Narkotika berdasarkan Undang Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang TP. Narkotika;
2. Ancaman Pidana Sesuai Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang TP. Narkotika;
3. Pencegahan Masuknya Jaringan Narkotika ke Lingkungan Sekitar dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa kegiatan ini guna membangun Sinergitas Polri serta terjalinnya koordinasi dan silaturahmi yang baik antara Kepolisian dengan seluruh peserta Bimbingan Teknis Penggiat P4GN Lingkungan Masyarakat yang terdiri dari berbagai macam golongan baik kedinasan maupun non - kedinasan, yang salah satu tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan untuk Terciptanya Kondisi serta situasi Kab. Karimun Prov. Kepri yang Kondusif
“Narkoba bukan hanya masalah lokal tetapi masalah nasional sehingga keterlibatan seluruh komponen adalah suatu keharusan," tandas Kapolres Karimun.
HMS/OPPY