Jessica Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:53:13 WIB

HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin dalam kasus "kopi beracun", dituntut hukuman 20 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang maraton yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Beberapa faktor yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, menyulitkan penegakan hukum, dan bertindak kejam dengan "menyiksa" korbannya karena racun yang digunakan tidak langsung menewaskan.

Faktor meringankan, menurut jaksa, tidak ada.

 

 

Sumber : Beritasatu

Terkini