HARIANRIAU.CO - Sebanyak 265 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diberikan remisi menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijria.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dan memenuhi syarat untuk warga binaan lapas yang sudah di ajukan untuk mendapatkan remisi.
"Sekitar 265 warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan nama-nama tersebut sudah kita usulkan," Ujar Wahyu Hidayat pada awak media. Kamis, (06/05).
Lagi dikatakan dalam perbincangan singkat bahwa total keseluruhan WBP sebanyak 372 dan 9 WBP mendapatkan Asimilasi Covid-19.
Ia juga menambahkan dalam perolehan remisi khusus Idul Fitri yang didapatkan oleh warga binaan paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan.
"Salah satu syaratnya harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan. Mudah-mudahan banyak yang disetujui," tambahnya.
Remisi tersebut biasanya H-1 lebaran sudah diperoleh hasil WBP yang mendapatkan remisi.
OPPY