Daftar Lengkap Formasi, Persyaratan, dan Jadwal Seleksi CPNS 2021

Selasa, 18 Mei 2021 | 18:59:46 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pengumuman CPNS 2021  dibuka mulai akhir bulan Mei 2021, lengkap dengan persyaratan tiap instansi dan formasi jabatannya.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memberikan sejumlah informasi terkait CPNS 2021.

Berikut ini Indozone rangkum mengenai CPNS 2021, baik formasi, persyaratan, dan jadwal seleksinya.

Formasi Terbanyak CASN 2021

Berdasarkan laman media sosial resmi Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat sejumlah formasi terbanyak Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

CASN mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Berikut ini pengumumuman formasi CPNS 2021  dan formasi CPPPK 2021:

Formasi CPNS 2021

KemenPAN RB merilis informasi mengenai formasi CPNS 2021  yang paling banyak dibuka, yaitu sebagai berikut:

Instansi Pusat

  • Penjaga Tahanan
  • Analis Perkara Peradilan
  • Pemeriksa
  • Analis Hukum Pertahanan
  • Perawat

 

Tingkat Provinsi

Kesehatan:

  • Perawat
  • Dokter
  • Asisten Apoteker
  • Perekam Medis
  • Bidan

Teknis:

  • Polisi Kehutanan
  • Pengelola Keuangan
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Perpustakaan
  • Penyuluh Pertanian

 

Tingkat Kabupaten/Kota

Kesehatan:

  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis:

  • Auditor
  • Penyuluh Pertanian
  • Pengelola Keuangan
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Polisi Pamong Praja

 

Formasi CPPPK 2021

Tak hanya formasi CPNS, KemenPANRB juga membagikan formasi CPPPK 2021  yang paling banyak dibuka, yakni sebagai berikut:

Instansi Pusat

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh Perikanan
  • Penyuluh Kehutanan
  • Perawat
  • Perencana

 

Tingkat Provinsi

Guru:

  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Matematika
  • Guru Penjaorkes
  • Guru Seni Budaya

Kesehatan:

  • Perawat
  • Asisten Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Apoteker
  • Bidan

Tekni:

  • Pranata Komputer
  • Teknik Jalan dan Jembatan
  • Instruktur
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Penyuluh Kehutanan

 

Tingkat Kabupaten/Kota

Guru:

  • Guru Kelas
  • Guru Penjaorkes
  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Agama Islam

Kesehatan:

  • Perawat
  • Bidan
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Perekam Medis
  • Asisten Apoteker

Teknis:

  • Penyuluh Pertanian
  • Arsiparis
  • Pranata Komputer
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Pamong Belajar

 

Formasi Khusus CPNS 2021

Selain formasi CPNS dan CPPPK, formasi khusus rekrutmen CPNS 2021 juga akan dibuka.

Formasi khusus ini ditujukan kepada para pelamar yang tidak termasuk pada formasi umum.

Namun, pendaftaran formasi khusus CPNS ini harus memenuhi jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1) tidak termasuk Diploma IV.

Adapun formasi khusus CPNS 2021 terdiri dari:

  • Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan.
  • Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi.
  • Diaspora. Jumlah: sesuai kebutuhan.

 

Jadwal Seleksi CPNS 2021

Berdasarkan pemberitahuan KemenPANRB, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 akan segera digelar dari Mei hingga Desember 2021.

Berikut ini jadwal CPNS 2021 dan CPPPK beserta tahapan pelaksanaannya:

  1. Pengumuman seleksi: 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi: 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman: 1 Juni s.d 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah: 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Juli s.d. September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS di masing-masing lokasi telah selesai)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021 dan Tes 3: Desember 2021
  8. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS: September s.d. Oktober 2021
  9. Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021
  10. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021

 

Persyaratan CPNS 2021

Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2021 ini juga memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Adapun persyaratan CPNS 2021 secara umum adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
    • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
    • Dokter Pendidik Klinis
    • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan:
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

 

Persyaratan CPPPK 2021

Hampir sama dengan CPNS, persyaratan CPPPK 2021 memiliki sederet ketentuan yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganTidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan:
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
    • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
    • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
  • Minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
    • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan
  • Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Persyaratan khusus CPPPK Guru

  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

 

sumber indozone.id

Terkini