HARIANRIAU.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau gelar acara penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov dengan Kejaksaan tinggi (Kejati), kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat rupatama kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kamis (17/06).
Kegiatan tersebut di hadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Hari Setiyono, pertemuan digelar terkait pembahasan tentang pengawasan terpadu pengelolaan dana desa tingkat Provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono dalam sambutannya mengatakan sesuai nawacita Presiden tentang pembangunan persatuan indinesia dan undang-undang (UU) no 14 tentang Desa yaitu membangun perekonomian Desa telah diterbitkan perturana pelaksanaan dan telah atur dalam APBN.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan Dana Desa Kejaksaan khusunya di bidang Intelem bertugas menjaga keamanan, penyelanggaraan dan penegakan hukum dimana di tahun 2021 ada beberapa desa terjerat dugaan penyalagunaan dana.
"Ada 10 Desa di Kepri terlibat dalam penyalagunaan dana desa sehingga melibatkan aparat Desa," jelasnya.
Diketahui tujuan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemprov dan Kejati Kepri adalah memberikan payung hukum dalam pedoman optimalisasikan tugas dan fungsi Kejati dan Pemprov Kepri untuk meningkatkan kerjasama dalam pengawasan pengeolaan dana desa.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyampaikan, dalam pembangunan daerah terpencil, perbatasan dan percepatan pembangunan yang salah satunya telah di kuncurkan dana desa dari Pemerintah pusat sebesar Rp72 Triliun dan untuk Kepri menerima kuncuran dana sebesar Rp74,6 Triliun dana tersebut naik 23 persen dari sebelumnya.
"Untuk kepri guna pengembangan tingakat bawah, dana desa ini menjamin imkrasrukur dana desa dan Kita akan terus mengawasi dan mendorong pembangunaan dan penggunaan dana desa," beber Gubernur Ansar.
Oppy