Polsek Bintim Gelar Operasi Yustisi

Senin, 21 Juni 2021 | 23:28:35 WIB

HARIANRIAU.CO - Polsek Bintan Timur bersama Stakeholder laksanakan pembatasan kegiatan malam, dalam rangka operasi yustisi tindakan pencegahan penyebaran covid 19 di setiap kedai kopi yang berada di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Senin, (21/06).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Mantang/Pawas, Iptu Zulkarnain, dalam kesempatan tersebut ia mengatakan pada pihak pemilik kedai kopi agar koperatif disaat pukul 22.00 WIB sudah harus ditutup.

Kegiatan ini sesuai dari penyampaian Peraturan Bupati (Perbup) Bintan, Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan pengendalian virus covid-19.

Tidak hanya itu, penyampaian Surat Edaran (SE) Bupati Bintan, Nomor : T/617/443/SATGAS/V/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan.

"Memberikan himbauan kepada pemilik usaha (warung, kedai kopi dan cafe) untuk membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB selama 14 hari kedepan mengingat semakin meningkatnya penyebaran virus covid-19 diwilayah Kecamatan Bintim," jelas Zulkarnain dini malam.

Terlaksananya kegiatan tersebut merangkap beberapa personil dari Koramil 02/Bintim sebanyak 2 orang dan Polsek Bintim sebanyak 5 orang.

Sasaran sebanyak 10 (sepuluh) lokasi Kedai Kopi Jhon, kedai Kopi Abbee, Kedai Kopi Barek Motor, Kedai Kopi Kongkow, Kedai Kopi Bunda, Kedai Kopi B'li, Kedai Kopi Mak Ngah, Kedai Kopi Ajebo, Pondok Heppy dan Relief Antam Kijang.

"Saya mengharapkan peran serta dan kesadaran langsung dari semua pihak dalam menghentikan dan memutus penyebaran covid-19 diwilayah ini, mohon kerjasamanya," tuturnya. (Oppy).

Terkini