Yudhia Perdana Sikumbang Pinta Satpol PP Inhil Bertindak Tegas

Rabu, 11 Mei 2022 | 11:10:51 WIB
Para petugas kebersihan saat membersihkan drainase di Tembilahan. (Facebook/@juang)

HARIANRIAU.CO - Persoalan sampah di kabupaten berjulukan Negeri Hamparan Kelapa Dunia hingga saat ini belum tuntas meski dinas terkait selalu melakukan pembersihan drainase yang selalu tersumbat oleh sampah bahkan batang kelapa.

Yudhia Perdana Sikumbang

 

Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang, Rabu (11/5/2022) mengatakan   bahwa persoalan sampah ini perlu adanya perhatian dari pemerintah daerah.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dalam hal ini Satuan Pamong Peraja (Satpol PP) Inhil untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016 Tentang Pengawasan, Pembinaan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit masyarakat,” turur Yudhia Perdana Sikumbang.

Batang kelapa di dalam drainase. (facebook/@juang)

 

Lanjutnya, pada BAB IV ketertiban Umun Pasak 4 huruf c dan bagian ketiga Pasal 8 jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memindahkan, menyumbat, menutup secara permanen saluran air dan drainase sehingga menyebabkab tidak berfungsinya saluran air kecuali atas izin bupati atau pejabat berwenang.

Pria yang akrab Yudhia mendorong Satpol PP Inhil untuk segera turun dan menertibkan masyarakat yang melanggar perda tersebut supaya ada efektivitas dari masing-masing sisi satu sama lain.

"Karena hal ini lucu masak di dalam got bisa ada batang kelapa khusus di got yang tertutup. Untuk itu segera gunakan pasal 35 sebagai sanksi atas itu berupa sanksi administratif biar Perda kita ini jalan dan masyarakat ngeyel yang menutup got apalagi menyumbat got dengan batang kelapa itu bisa ditegur secara tertulis oleh Satpol PP jika nanti tidak diindahkan cabut izin usahanya," tegasnya.

Tags

Terkini