12 Penyebab PPPK Kena PHK, Nomor 8 Tak Penuhi Target Kerja

Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:31:48 WIB
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Masa perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun. PPPK kena PHK (pemutusan hubungan kerja) jika melakukan pelanggaran.

Ketentuan PPPK kena PHK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seperti dimuat pojoksatu.id, PPPK kena PHK dibagi dalam tiga kategori, yakni PHK dengan hormat, PHK atas permintaan sendiri, dan PHK tidak hormat.

Berikut 12 penyebab PPPK kena PHK sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

I. PHK dengan Hormat

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

 

2. Meninggal dunia;

3. Atas permintaan sendiri;

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

II. PHK dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;

7. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;

 

8. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

III. PHK Tidak Hormat

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:

9. Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

10. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau
pidana umum;

11. Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;

12. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan
dengan berencana.

 

Itulah 12 penyebab PPPK kena PHK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Terkini