HARIANRIAU.CO - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, pengalokasian DBH, salah satunya DBH Sawit merupakan upaya untuk memperkuat kemampuan pemda dalam penanganan dampak lingkungan, melalui pengalokasian DBH untuk daerah terdampak eksternalitas.
“Penambahan jenis DBH lainnya, yaitu DBH Perkebunan Sawit untuk dukungan infrastruktur di daerah dan industri sawit,” ujar Muhidin dalam penyampaian laporan Banggar DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pengalokasian DBH tersebut menerapkan persentase pembagian baru sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD), serta lebih memperhatikan keadilan distribusi alokasi TKD untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi.
“Selain itu, hal itu juga untuk mempertimbangkan agar alokasi DBH Perkebunan Sawit bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama ini DBH hanya terbatas pada DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saja. Dengan adanya DBH Sawit sebagaimana amanat dari UU HKPD tersebut, maka bagi daerah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil tersebut.
Untuk pengaturan detail terkait DBH CPO ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dibahas.
“Kalau harga CPO naik pasti bapak ibu (Kepala Daerah) sekalian akan mendapatkan sebagian dari hasil itu,” ujar Menkeu dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6/2022).