Kurun Waktu Dua Jam, Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan di Uban

Sabtu, 13 Mei 2023 | 18:45:54 WIB
Potret Personil Unit Reskrim Polsek Binut di TKP Pembunuhan.

HARIANRIAU.CO - Kurun waktu dari dua jam Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) Polres Bintan berhasil membekuk tersangka pembunuhan warga Taman Sari RT007/RW002 Tanjung Uban Selatan. Sabtu (13/05/2023).

Diketahui tersangka R (32) membunuh korban DJU (59) sampai meninggal dunia disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan pada Jumat (12/05) kemarin malam.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka saat ini sudah diamankan kurang lebih dari dua jam dan diambil keterangannya. Penangkapan dilakukan setelah kejadian di tempat yang berbeda, karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP," katanya. 

Lanjut dikatakan, Alson mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang.

 

Pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah pernah menikah sebanyak dua kali, dengan dua orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.

"Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban, karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban," urainya.

Kronologinya bahwa tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi sehingga korban jatuh ke lantai. 

Lalu korban terjatuh dilantai dan tersangka bergegas menginjak-injak kepala korban sehingga mengakibatkan luka fatal yang serius. 

 

"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati," tutupnya. 

Tags

Terkini