Berjudi, IRT dan 7 Rekannya Diciduk

Berjudi, IRT dan 7 Rekannya Diciduk
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Unit Perjudian dan Asusila (Judisila) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurlina Br Marpaung alias Buk Marpaung (47) bersama dengan tiga orang rekannya, Ariko Arifin Sidauruk alias Riko (40), Taripar Naibaho alias Ipar (39) dan Jameson Siagian (55) yang tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu remi (joker, red) pada hari Minggu (27/3/2016) sore.

Diamankannya empat orang tersangka itu, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi jika di sebuah kedai kopi yang berada di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan kerap terlihat aktifitas perjudian. Atas informasi tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) selain mengamankan empat orang tersangka, dua set kartu remi serta uang ratusan ribu turut diamankan sebagai barang bukti.

"Ketika kita grebeg, di TKP kita temukan empat orang tersangka tengah bermain judi dan diatas meja kita temukan uang Rp380 ribu yang diduga merupakan uang untuk berjudi. Selanjutnya keempat tersangka, berikut dengan barang bukti dua set kartu remi dan uang tersebut kita giring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SIH SIK, Selasa (29/3/2016).

Dilanjutkan Bimo, tidak hanya mengamankan empat orang tersangka saja, di TKP yang sama pihaknya turut mengamankan empat tersangka lainnya yaitu, Jekson Fernando Sihombing (66), Jandri Malau (37), Febri Wobowo (44) dan Marjon Pasaribu (32) yang tertangkap tangan tengah bermain judi kartu remi jenis song dan bersama dengan para tersangka uang yang diduga digunakan untuk berjudi sebesar Rp270 ribu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tidak hanya pemain judi joker saja, ditempat yang sama empat orang yang tengah bermain judi song juga turut kita amankan. Saat ini, ada delapan orang tersangka judi yang telah kita amankan dan akan menjalani proses lebih lanjut," kata Bimo.

Terkait dengan diamankannya delapan orang tersangka pemain judi tersebut, Kasat menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka yang saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

"Para tersangka masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," jelas Kasat. (Halloriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index