Kejari Bengkalis Isyaratkan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi DIC ke Penyidikan

Kejari Bengkalis Isyaratkan Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi DIC ke Penyidikan
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Jufrizal. (ANTARA/Alfisnardo)

HARIANRIAU.CO - Kasus dugaan korupsi Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp31 Miliar yang saat ini sedang didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis bakal ditingkatkan ketingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kerugian negara.

"Kita akan menggelar perjara tersebut nantinya,  apa bila ditemukan kerugian negara akan tinggkatkan ke tingkat penyidikan dan saat ini baru bersifat Full data full baket," ujar Jufrizal Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis ketika dihubungi, Sabtu (14/11).

Dikatakannya,  saat ini penyidik sudah memanggil mantan Kadis PUPR Hadi Prasetyo, Beni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Junaidi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Untuk Dirut PT Luxindo Putra Mandiri sudah diperiksa dan pengawas lapangan pada Kamis 12 November 2020 tidak hadir dipanggil dan dijadwalkan pada Senin 16 November pemanggilan ulang," ungkap seperti dilaporkan Antara.

Terkait nama Along disebut sebagai pemenang tender tersebut tetapi nama yang bersangkutan tidak ada dalam kontrak perusahaan,  Jufrizal menegaskan bahwa dalam pemeriksaan nama Alaong ada terkait akan diproses.

"Dari struktur hingga penandatanganan dokumen hingga kontrak nama Along tidak ada, kalau nanti dalam keterangan  ada terbukti maka akan kita panggil lagi untuj proses selanjutnya," tegas Jufrizal.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Hadi Prasetyo dan rekanan dalam perkara dugaan korupsi Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp38 miliar tahun anggaran 2019.

Menurut Juprizal dalam perkara ini pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Tapi, ternyata ada temuan BPK Rp1,8 miliar. Itu artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar.

Masih menurut Jufrizal, kelebihan bayar ini baru dikembalikan kontraktor Rp800 juta. Sisanya Rp1 miliar belum.

Diungkapkan Jufrizal bahwa pemeriksaan ini baru tahap awal atau pengumpulan data dan untuk pemeriksaan ulang juga akan dijadwalkan pemanggilan kepada pihak rekanan pada Kamis 12 November 2020.

"PPTK dan KPA juga sudah kita periksa dan pada Kamis 12 November 2020 juga akan diperiksa kembali rekanan yang bertanggung jawab di lapangan dalam pekerjaan DIC ini," kata Juzrizal.
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index