Honorer Cantik Diperkosa Lalu Dibunuh, ini Tampang Pelakunya!

Honorer Cantik Diperkosa Lalu Dibunuh, ini Tampang Pelakunya!
Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. (Foto: Istimewa)

HARIANRIAU.CO - Seorang pengawai honorer Samsat Kabupaten Siak, Riau tewas dengan cara mengenaskan. Gadis berusia 25 tahun berinisial NY diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku. 

Belakangan, pelaku pembunuhan dan perkosaan adalah R (22) tetangga korban. R mengaku awalnya hanya ingin mengintip korban sedang mandi. 

"Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan kita berhasil mencari siapa pelakunya. Dia adalah R tetangga korban," kata Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Senin (18/10/2021). 

Korban ditemukan meninggal di dalam kontrakannya pada 16 Oktober 2021 dengan kondisi bersimbah darah. Selain itu harta benda berupa kendaraan, perhiasan dan uang milik NY juga hilang.

Penyidik dari Polres Kampar dan Polsek Tualang pun melakukan oleh TKP dan memeriksa empat tetangga korban salah satunya adalah R. Belakangan polisi berhasil mengendentifikasi pelakunya. 

Pria berbadan tambun itu mengaku saat kejadian dia sedang berada di kosan. Kemudian dia mendengar suara orang mandi dari kosan NY.

Kosan keduanya bersebalahan dan plafon mereka menyatu. Sudah yakin kalau yang mandi adalah NY, R kemudian memanjat dinding rumahnya dan bergerak ke plafon dan menuju kamar mandi korban. 

Dari atas korban pun melihat korban mandi. Karena tidak tahan dengan birahinya, R pun turun ke rumah korban. Diapun langsung mendatangi korban yang sedang mandi.

Korbanpun terkejut melihat kedatangan pria yang tidak lain adalah tetangganya itu. 

"Pelaku memaksa korban keluar dari kamar mandi dengan menarik korban secara paksa dan mengarahkan pisau yang sudah dipersiapkan oleh R," terang AKP Alvin dikutip dari laman okezone.com.

Namun gadis itu melakukan perlawanan. Pria yang mimiliki postur tinggi 155 centimeter ini membenturkan kepala korban ke dinding. Dia juga menjekik korban hingga lemas dan diperkirakan sudah tidak bernyawa. 

"Kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku pun mengambil harta benda milik korban. Kita jerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan" tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index