Tiga Pelaku Perambah Hutan di Meranti Diringkus

Tiga Pelaku Perambah Hutan di Meranti Diringkus

PEKANBARU - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan 3 orang diduga pengangkut kayu didalam areal hutan Sungai Jabi, Desa Darul Takzim, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (27/3/2017) lalu.

Kepada petugas, para pelaku ini, Udin (39), Yunus (31) dan Rusman (41), mengaku sebagai pengangkut kayu dari dalam hutan menggunakan kendaraan motor Kago yang sudah dimodivikasi.

"Evakuasi kayu cukup lama mengingat medan yang ditempuh cukup jauh dan tergantung pasang surut air. Sampai hari Jumat (31/3/2017) tengah malam baru selesai dibawa," kata Kombes Pol Guntur Aryo, Minggu (2/4/2017).

Lihat juga: Polres Inhil Amankan Seorang Diduga Pelaku Ilog

Ditambahk Guntur, sebanyak 15 Tan setara dengan 21 meter kubik kayu yang berhasil ditemukan didalam hutan, dengan bersama 3 pelaku pengangkut kayu. Mereka sengaja disuruh seseorang bernama SY yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang sering adanya kegiatan perambahan hutan di lokasi. Mereka mengakui, diupah oleh SY (DPO) guna mengangkut kayu dari areal hutan keluar pinggiran sungai," lanjut Guntur.

Selanjutnya, pihak Polres Kepulauan Meranti akan berkordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah lokasi tersebut termasuk kawasan hutan. Serta kordinasi dengan BP2HP guna mengetahui kualitas jenis kayu yang diamankan.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara SY (DPO) masih tetap kita buru," singkat Guntur. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index