Hentikan Penggunaan Trawl, Beri Kesempatan Nelayan Kecil

Hentikan Penggunaan Trawl, Beri Kesempatan Nelayan Kecil
Internet

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengawasan alat tangkap Trawl atau pukat harimau.

Karena dalam permasalahan ini, berdasarkan undang-undang terbaru untuk pengawasan perairan terhadap alat tangkap trwal ini merupakan wewenang Provinsi Riau.

"Tetapi kita (DKP, red) juga selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi, Satpol air," ungkap Kepala DKP, Mukhtar T. Sabtu (5/3/2016).

Hal itu dilakukan guna pencegahan secara terkoordinasi oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan di perairan.

Tegas dikatakannya, apabila ditemukan nelayan yang mengunakan alat tangkap yang termasuk tidak ramah lingkungan ini pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan penindakan sesuai UU.

Diharapkan Mukhtar T, yang juga pernah menjabat Kadisbun Inhil ini agar para nelayan di Kabupaten Inhil tidak mengunakan alat tangkap trwal dan sebaiknya mengunakan alat tangkap sesuai dengan peraturan karena akan lebih memberikan keuntugan bagi sejumlah nelayan yang ada.

"Apabila trwal dihentikan pengunaan akan memberi kesempatan kepada nelayan kecil dengan jumlah banyak terhadap penangkapan ikan, karena biota laut yang ada akan tetap terlestarikan," pungkasnya. (D Caniago)

Halaman :

Berita Lainnya

Index