JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu (Pansus RUU Pemilu) mengusulkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel). Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, mengatakan aturan itu akan dijabarkan di draf RUU Pemilu. Dia memastikan seleksi para bakal "senator" bukan sekadar wacana.
"Ini bukan wacana yang dilemparkan Pansus atau DPR. Tapi ini faktual, ada pembahasan itu di Pansus RUU Pemilu," tegasnya dalam diskusi bertajuk "Usulan Anggota DPD dipilih oleh Pansel pada RUU Pemilu Bukan Solusi Jitu," di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/17).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa pembahasan antara DPR dengan pemerintah tentang usul Pansel itu berlangsung serius di Pansus.
Tapi, calon Gubernur Riau 2018 mendatang menepis kabar yang mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tak melibatkan DPD RI dalam pembahasan tersebut. Dalam rapat kerja bersama pemerintah, pihaknya belum mengundang para anggota DPD RI sebab lembaga itu sudah menyampaikan usulan secara tertulis.
"Jadi keliru kalau dikatakan kita tidak pernah mengundang DPD," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu memastikan bakal mengundang perwakilan DPD RI jika Pansus memerlukan keterangan mereka secara langsung. Dalam surat yang diterimanya pun dinyatakan bahwa DPD siap hadir jika mereka diundang.
"DPD katakan, sampaikan secara tertulis. Kalau ada pembicaraan soal DPD yang memungkinkan Pansus undang, DPD siap. Karena DPD masukkan secara tertulis saja," ujarnya.
Dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah digodok, akan diatur bahwa gubernur selaku kepala daerah tingkat I akan memilih beberapa orang anggota panitia seleksi yang bertugas menyeleksi bakal calon anggota DPD RI. (rtc)

