Kepala Daerah Dipinta Pahami Amanat UU Desa

Kepala Daerah Dipinta Pahami Amanat UU Desa

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai perlunya reformasi perangkat desa. Pasalnya, banyak kepala daerah yang belum menaati Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Akibatnya, sejumlah daerah menerapkan sistem dan kebijakan yang berbeda-beda terhadap perangkat desanya. Ada yang PNS ada yang belum.

"Di Jatim itu contohnya, masa jabatannya masih beda-beda. Itu membuat kecemburan, saya lapor ke Bapak Presiden soal perlunya reformasi perangkat desa," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (18/5/17).

Tjahjo mengakui, memang belum bisa mengangkat semua perangkat daerah menjadi ASN. Apalagi, anggaran untuk kebutuhan itu sangat besar. Mengingat ada sekitar 74 ribu lebih perangkat desa di Indonesia ini.

Saat ini, sebagian perangkat daerah ini sendiri masih ada pro kontra dalam menyikapi statusnya. "Itu asetnya bisa 24 juta. Kalau PNS paling 2 juta atau tiga juta. Memang orang desa kan merasa lebih gagah PNS," imbuhnya.

Menurut Tjahjo, sekarang pihak Kemendagri masih memikirkan mana yang terbaik menyangkut persoalan ini. Dengan meninjau lebih jauh UU Desa ini, seperti apa terobosannya. (Rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index