3 Fantasi Seks Homo yang Tersaji di Fitnes Atlantis Jaya

3 Fantasi Seks Homo yang Tersaji di Fitnes Atlantis Jaya

JAKARTA - Sebanyak 141 pria homo ditangkap Polres Metro Jakarta Utara dalam penggrebekan pesta seks bertema The Wild One di Fitnes Atlantis Jaya. Semuanya dibekuk pada Minggu (21/5) malam saat pesta tengah berlangsung.

Dari lokasi fitnes yang ada di Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakut diketahui bahwa bangunannya ada empat lantai. Setiap lantainya memiliki bagian masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, di lantai satu menyediakan fasilitas fitnes lalu meja kasir dan petugas keamanan. "Di lantai satu ini untuk mengelabui, menunjukan memang benar-benar fitnes," kata dia di Polres Jakut, Senin (22/5/2017).

Lalu di lantai dua adalah kolam sauna yang digunakan sebagai tempat bertemunya para homo dan ada arena penari bugil yang melakukan live sex dengan para homo yang telah membayar Rp 185 ribu sebagai biaya masuk.

"Di lantai tiga itu gelap semua. Hanya ada bilik-bilik, sebanyak 16 unit. Di situ adalah tempat homosex," tutur dia.

Dan terakhir adalah di lantai empat. Di sini kata Nasriadi adalah ruangan VVIV Yacuzi. Sebagai kolam pribadi para sepasang homosex.Kemudian ada sejumlah barang bukti disita oleh polisi. Barang bukti itu digunakan sebagai fantasi sex kaum homo.

Yang pertama adalah baju seorang tokoh superhero yakni Robin yang merupakan rekan dari Batman. Tokoh superhero yang mengenakan baju merah, celana hijau dan penutup mata hitam.

Kedua adalah bilik penjara. Di dalam fitnes ada sebuah bilik penjara yang terdapat sebuah matras. Layaknya tahanan, pada homo akan bercinta di dalam bilik itu.

Barang bukti terakhir yang digunakan sebagai alat fantasi sex adalah sebuah karet berantai. Para penari bugil menggunakannya untuk menarik minat pengunjung dan melakukan kegiatan homo sex.

Bahkan saat digerebek, dua pengunjung sedang melakukan oral sex terhadap dua penari bugil. "Dua orang itu adalah A dan S," kata Nasriadi.

Sebelumnya Dari 141 orang itu, sejumlahnya telah dijadikan tersangka yakni Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).

Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi. (rsy)

Halaman :

Berita Lainnya

Index