Terbukti Alih Fungsi DAS, Perusahaan Harus Kembalikan Kesemula

Terbukti Alih Fungsi DAS, Perusahaan Harus Kembalikan Kesemula

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Persoalan dugaan alih fungsi Sungai Buluh yang dilakukan oleh PT. Adei, akhirnya Selasa (23/3/2016), tim dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan turun langsung ke lapangan guna melihat Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terus menjadi polemik.

Dalam peninjauan ke lapangan tersebut, tim yang diperintahkan oleh Sekda Pelalawan itu, tim mengambil kordinat di 7 titik yang nantinya akan dicocokan dengan peta permukaan tanah milik BPN.

Ketua Tim, Achtar, mengatakan bahwa pihaknya saat turun ke lapangan telah melakukan pencarian titik koordinat guna menentukan apakah dugaan alih fungsi lahan itu ada atau tidak.

"Jadi kami melakukan pencarian titik koordinat di tujuh (7) titik yakni di hulu 1 titik, di hilir 1 titik dan di tengah 5 titik," katanya saat penandatanganan berita acara hasil pengambilan data di lapangan di Kantor Divisi 8 PT Adei.

Ia mengatakan, dari hasil pencarian titik koordinat ini, pihaknya akan mencocokkan titik-titik koordinat ini dengan peta permukaan bumi yang dipegang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Dinas Kehutanan.

"Jadi kami akan cocokkan dulu, yang kemungkinan akan memakan waktu paling 2-4 hari. Tapi kami akan meminta waktu tujuh hari, berhubung kami di sini lintas instansi. Tapi kami juga akan menunggu arahan dari Pak Sekda, kapan kami bisa untuk mengekspos hal ini," ujarnya.

Karena itu, dirinya mengharapkan mengharapkan agar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) sabar dahulu menunggu hasil dari tim yang telah terjun ke lapangan ini. Karena dalam ekspose nanti, pihaknya juga akan memanggil pengadu yakni AMPKB dan pihak perusahaan.

"Jadi nanti, AMPKB akan kami undang dalam ekpose hasil peninjauan ini, begitu juga dengan pihak perusahaan," katanya.

Ditanya soal indikasi adanya dugaan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Adei dari peninjauan ke lokasi daerah sungai yang dipersoalkan itu, Achtar tak mau menjawab hal ini. Menurutnya, dugaan atau tidaknya alih fungsi yang dilakukan oleh PT Adei akan disampaikan pada ekspose nanti.

"Kita tunggu saja hasil ekspos nanti ya," katanya.

Disinggung jika dugaan alih fungsi yang dilakukan oleh PT Adei itu terbukti, ia menegaskan jika alih fungsi itu terbukti dilakukan PT Adei maka perusahaan harus mengembalikan Daerah Aliran Sungai (DAS) kembali seperti semula.

"Jika terbukti, ya perusahaan harus mengembalikan seperti semula. Maksudnya, harus mengembalikan DAS tersebut sesuai dengan peta yang ada di BPN dan Dishut. Jadi nanti kita tunggu saja eksposnya," tukasnya. (Dedi)

Halaman :

Berita Lainnya

Index