Sekdes Kubang Jaya Kecewa Dipecat Sepihak

Sekdes Kubang Jaya Kecewa Dipecat Sepihak

PEKANBARU - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) sering menimbulkan konflik di tingkat desa dan menimbulkan kekecewaan, terutama terhadap yang menjadi korban. Hal ini juga terjadi di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Sekretaris Desa Kubang Jaya yang masih aktif, Masrianto Muis kecewa dan tak menerima perlakuan sepihak oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Repianto. “Saya heran, bisa kejadian seperti ini, padahal kesalahan fatal sama sekali tidak pernah terjadi,’’ ujar Masrianto Muis, dilansir riaupos.com.

Saat dikonfirmasi, Kades tersebut membenarkan adanya pergantian Sekdes karena merasa dirinya punya hak penuh dalam pergantian dan tidak perlu konsultasi camat. Namun, kebijakan tersebut justru terjadi penolakan warga dan tokoh masyarakat dan BPD Desa karena mneilai melanggar prosedur dan semena mena.

Direktur LBH Anak Bangsa, Edi Oman mengatakan seharusnya dalam melakukan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat. “Pemberhentiannya pun tidak asal copot saja,’’ ujarnya.

‘’Kades harus membaca aturan yang berlaku secara konstitusional, jika tidak sesuai prosedur, Kades siap-siap menerima sanksi. Sanksinya mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen,” tambah Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan memberhentikan perangkat desa tidak melalui prosedur akan dikenai sanksi dengan pemberhentian sementara bahkan permanen. Seharusnya ini menjadi contoh bagi Kades-Kades yang lain agar tidak melakukan tindakan serupa. ‘’Bagaimana mungkin Pjs Kades yang baru menjabat sudah berani pecat anggotanya,’’ ujarnya

Menurutnya sanksi bagi Kades yang melakukan pelanggaran tersebut diatur dalam UU Nomor 6/2014 pasal 29 dan 30. Kepala Desa yang melanggar pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Halaman :

Berita Lainnya

Index