PTPN VI Halangi Pembangunan Tapak Tower Tol Listrik

PTPN VI Halangi Pembangunan Tapak Tower Tol Listrik
Ilustrasi

PEKANBARU – Pembangunan tapak tower di Desa Sungai Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten terkendala pelaksanaannya, pasalnya pengerjaan pembangunan yang harusnya sudah dimulai pada Selasa (18/7) tersebut dihalangi oleh pihak V pada hari yang sama.

Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II  mengatakan, saat pihak kontraktor akan memulai kegiatan pembangunan pada Selasa pagi, pihak V kemudian meminta agar pengerjaan tersebut dihentikan, sehingga pihak kontraktor pun tidak bisa melanjutkan pekerjaan.

“Kejadiannya pagi tadi (kemaren), pas tim mau mulai bekerja, tiba-tiba distop oleh mandor perkebunan,” kata Rachmad Basuki dilansir tribun, Selasa siang.

Dikatakan Rachmat, pihak kontraktor juga tidak bisa meninggalkan lokasi pengerjaan pembangunan tower di sana, pasalnya material juga sudah berada di lokasi sejak sehari sebelum pembangunan akan dimulai.

“Tim masih standby di sana, menjaga material yang sudah sempat diangkut ke sana. Selain material, alat-alat juga sudah ada di sana, dan tidak mungkin ditinggalkan di sana,” imbuhnya.

Rachmat juga menjelaskan, pada berita acara pertemuan dengan jaksa pengacara negara kejaksaan tinggi Riau bersama pihak   dan V pada 6 Juni 2017 lalu, terkait mediasi pengadaan tapak tower T/L 150 KV PLTU Tenayan-Perawang, sebelumnya, sudah disepakati bahwa, PT tetap melanjutkan pelaksanaan tapak tower.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan, bahwa pihak V pada prinsipnya tidak keberatan terhadap pekerjaan pembangunan tapak tower tersebut, namun harus sesuai dengan anggaran dasar dan SOP V.

Sementara itu, Humas V, Risky Atriyansyah yang dihubungi Tribun berkali-kali pada Selasa kemaren tidak mengangkat telepon dari Tribun. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak ia balas.

Halaman :

Berita Lainnya

Index