Peringatan HAN di Riau, Jikalahari Tuntut Janji Pemerintah Atasi Karhutla

Peringatan HAN di Riau, Jikalahari Tuntut Janji Pemerintah Atasi Karhutla
Ilustrasi

PEKANBARU - Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah menyebut, acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Provinsi Riau digelar saat Riau tengah mengalami puncak musim kemarau panjang hingga Oktober mendatang, namun pemerintah belum menunjukkan komitmen untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, dan polusi asap terjadi di Riau.

Seharusnya, kata dia, pada 2017 ini Pemerintah Provinsi Riau menunaikan janjinya kepada masyarakat Riau pasca putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada 17 Mei tahun 2016.

"Empat warga Riau menggugat pemerintah pusat dan daerah karena lalai menjalankan tugasnya menanggulangi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau," ujarnya.

Woro mengatakan, setelah dilakukan mediasi, Gubernur Riau berkomitmen melaksanakan segala kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Perdamaian, yaitu pertama, berkomitmen bersama sama menanggulangi karhutla melalui tindakan tindakan dan penerbitan kebijakan guna menyelesaikan persoalan asap yang terjadi di Riau yang merupakan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab selaku penyelenggara negara serta berusaha secara maksimal agar kebakaran hutan dan lahan tidak terulang lagi yang merugikan masyarakat Riau pada masa yang akan datang.

Kedua, mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, lalu memperkuat fasilitas pelayanan korban kebakaran hutan dan lahan, antara lain yaitu unit pelayanan paru di rumah sakit Pusat Rujukan Provinsi dan rumah sakit kabupaten dan kota, melakukan pengamatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk menentukan tindakan yang diperlukan, apabila lSPU melebihi 400.

Selanjutnya menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar, dan membuat tempat evakuasi jika ISPU sudah melebihi 400 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan menyediakan Posko Drurat di pelabuhan laut, bandar udara, dan penyediaan rumah-rumah oksigen.

Komitmen kedua yaitu mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Riau, dan membebaskan biaya pengobatan bagi warga masyarakat yang terkena dampak kabut asap.

“Sampai detik ini Gubernur Riau belum merealisasikan komitmen memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan yang menyebabkan karhutla dan banjir," kata Woro.

Temuan Jikalahari penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yaitu monopoli kawasan hutan oleh korporasi HTI dan perkebunan kelapa sawit yang membakar dan menebang hutan alam.

“Lemah dan lambannya penegakan hukum serta pengawasan pemerintah berdampak pada bencana ekologis yang terjadi setiap tahun di Riau sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan warga terutama anak anak untuk sehat," sebut Woro dilansir dari riau24.

Halaman :

Berita Lainnya

Index