Pungutan di Dinas PU Sudah Lama

Pungutan di Dinas PU Sudah Lama

PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun telah ditetapkan jadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Namun dia tidak bernasib sama dengan tiga bawahannya yang langsung ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka pada 10 April lalu. Yakni tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Dinas PU, Said, Martius dan Hairil.

Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adi­negara menyebut, pada waktunya Zulkifli akan ditahan. Sebagaimana diketahui Zulkfili ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, karena dinilai bertanggung jawab dan ikut terlibat atas terjadinya pungli pengurusan IUJK di Dinas PU Pekanbaru. Dan memang, pungli ini sejak awal disebut melibatkan pihak lain selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

‘’Masalah penahanan, pada waktunya akan dilakukan. Yang penting substansif penegakan hukum, misalnya setelah P-21 dilakukan penahanan. Yang penting tidak melarikan diri, tidak mempersulit penyidikan, dan tidak menghilangkan barang bukti,’’ ujar Kapolda seperti dilansir riaupos, Selasa (1/8).

Dikatakan Zulkarnain, saat penyidikan, Ditreskrimsus melapor kepadanya tentang penanganan yang akan dilakukan.

’’Saya bilang, kalau cukup unsur ya ditetapkan. Memang sempat kesulitan membuktikan aliran keuangan saat itu. Tapi kan proses sudah. Sudah digelar, dikumpulkan bukti penjelasan saksi juga dinaikkan ke penyidikan,’’ papar Zulkarnain.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menambahkan, ditetapkannya Zulkifli sebagai tersangka karena ada keterkaitan dan bukti yang ditemukan penyidik.

’’Karena keterangan tiga tersangka arahnya ke sana (sepengetahuan Kadis PU, red). Artinya sudah kuat untuk mengarahkan ke tindak pidana yang dilakukan,’’ kata Guntur.

Ketika ditanya apakah salah satu bukti yang dimiliki penyidik adalah memo untuk pengurusan IUJK? Guntur mengatakan hal itu adalah substansi penyidikan. ’’Yang jelas sudah jadi tersangka. Bukti itu sudah dapat, apakah dari memo, cek, atau transfer,’’ jawabnya.

Berapa uang yang berputar dalam pungli IUJK tersebut dan sudah berapa lama pungli terjadi, Guntur menyebut hal itu masih dihitung dan didalami pihaknya.

’’Bahwa di sana ada pungutan yang tidak resmi. Itu bisa dibuktikan karena tertangkap tangan. Dugaan kami terjadi cukup lama. Itu total masih dihitung,’’ paparnya.

Bagaimana dengan potensi para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kabid Humas tak menutup kemungkinan itu.

’’Belum sampai ke sana, tapi ada kemungkinan jika bukti ditemukan,’’ tutupnya.

Sementara Zulkifli yang sebelumnya mengaku berada di luar kota, saat dikonfirmasi mengatakan sudah di Pekanbaru, hari ini (2/8).’’Besok (hari ini, red) ke Pekanbaru,’’ katanya.

Terhadap penetapan tersangka dirirnya oleh Ditreskrimsus Polda Riau, Zulkifli menyebut tak memiliki rencana khusus. Termasuk jika kemudian dia ditahan seperti tiga tersangka lainnya. ’’Kami tunggu saja dulu. Kalau mau ditahan ya mau apa. Kami ikuti saja dulu proses hukum yang berjalan,’’ ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index