NIK Pelamar CPNS 2017 Tak Terdaftar? Ini Sebabnya

NIK Pelamar CPNS 2017 Tak Terdaftar? Ini Sebabnya

JAKARTA - Pemerintah resmi membuka pendaftaran online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2017. Namun, belum lama dibuka, pendaftaran online ini langsung dibanjiri keluhan.

Salah satunya karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar. Apa sebabnya?

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja mengatakan, salah satu kemungkinan ialah karena adanya duplikasi NIK. Artinya, pelamar yang NIK-nya tidak terdaftar karena ada pihak lain yang memasukkan NIK tersebut saat pendaftaran CPNS 2017.

Padahal, setiap pelamar hanya diizinkan melamar pada satu jabatan dan satu instansi. "Jadi kalau saya masukin langsung ke-input karena prinsipnya cuma sekali," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Aba mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena pelamar kurang teliti memasukkan data. Dia menuturkan, salah ketik NIK bisa berdampak pada pelamar CPNS lain.

"(Contoh) Saya sebenarnya maksudnya punya saya, harusnya nol, saya ketik satu, jadi bukan punya saya. Itu punya orang. Akhirnya dua-duanya tidak dapat. Akhirnya dua orang itu tidak bisa masuk," ucap dia.

Sebab itu, Aba meminta pelamar CPNS berhati-hati saat memasukkan data. Aba bilang, masalah data merupakan hal penting karena berkaitan dengan tahapan selanjutnya.

"Pertama orang itu harus betul-betul meneliti ketika memasukkan data. Karena data itu hanya diinputnya sekali, sehingga berakibat tindak lanjutnya dan ke sananya. Apalagi NIK jadi wajib karena terintegrasi. NIK cuma sekali. Kalau itu tidak valid, orang bisa berkali-kali. Itu sebetulnya salah satu untuk seleksi orang enggak bisa double-double," ujar dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index