HARIANRIAU.CO, JAKARTA - Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2017 telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah menyepakati terdapat 19 hari libur, di mana 15 hari merupakan hari libur nasional dan empat hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Ketetapan ini telah melalui pembahasan dan langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017.
SKB ini juga langsung ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, bersama Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
"15 libur nasional, empat cuti bersama yaitu tiga hari untuk hari raya Idul Fitri dan satu hari merupakan hari Natal. Alhamdullilah dalam rapat singkat, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Putri Megawati Sukarnoputri ini berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Selain itu, dapat meningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," kata Puan dilansir okezone.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama:
1. 1 Januari, Minggu Tahun Baru 2017 Masehi
2. 28 Januari, Sabtu Tahun Baru Imlek 2568
3. 28 Maret, Selasa, Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1939
4. 14 April, Jumat, Wafat Isa Almasih
5. 24 April, Senin, Isra Miraj
6. 1 Mei, Kamis, Hari Buruh Internasional
7. 11 Mei , Kamis, Hari Raya Waisak
8. 25 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
9. 25-26 Juni, Minggu - Senin, Hari Raya Idul Fitri
10. 17 Agustus, Kamis, HUT Kemerdekaan RI
11. 1 September, Jumat, Hari Raya Idul Adha
12. 21 September, Kamis, Tahun Baru Islam
13. 1 Desember, Jumat, Maulid Nabi Muhammad SAW
14. 25 Desember, Senin, Hari Raya Natal
Sedangkan untuk cuti bersama, yaitu:
1. 23,27,28 Juni, Jumat, Selasa, Rabu, Hari Raya Idul Fitri
2. 26 Desember, Selasa, Hari Raya Natal. (halloriau)
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017
Redaksi
Jumat, 15 April 2016 - 00:04:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexFerryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
5 Rekomendasi Sepatu Lari Saucony Terbaik, Beli di Blibli agar Lebih Hemat
Harga Terbaru HP Infinix Note 30 Pro pada November 2023
Manfaat Kulit Kayu Manis untuk Kesehatan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Dunia
Tembus Rp 100 Juta! Ini PNS yang Bakal Dapat THR Terbesar Se-Indonesia
Selasa, 12 Maret 2024 - 21:11:37 Wib Dunia
Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam
Jumat, 08 Maret 2024 - 15:00:48 Wib Dunia