Dirjen Kementerian HUBLA Tidak Menerima Laporan Tumpahan Stearin PT Naga Mas Dumai

Dirjen Kementerian HUBLA Tidak Menerima Laporan Tumpahan Stearin PT Naga Mas Dumai

JAKARTA - Berkas laporan tumpahan minyak milik PT Nagamas Palmoil Lestari diserahkan Aksi Peduli Lingkungan Dumai (APLD) ke Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Selasa (15/8), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedatangan APLD langsung menyerahkan berkas dan melakukan dialog secara langsung tentang kondisi Pelabuhan Kota Dumai khususnya adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aturan pemerintah serta amanat UU, dugaan dampak dari tumpah minyak milik PT Nagamas Palmoil Lestari yang terjadi belum lama ini.

Disambut Humas Kementrian Perhubungan Dirjen Bagian Kelautan, Ibang Pilpala, dalam ruang pertemuan mengucapkan terima kasih atas kehadiran perwakilan APLD menyampaikan aspirasi dan laporan didaerah. “Tentu ini merupakan kepedulian APLD terhadap daerah. “Memang kami belum menerima laporan ini, dan kami berterima kasih kepada APLD yang sudah menyampaikan aduan terkait masalah tersebut,” tuturnya.

Ia mengakui pihaknya belum menerima laporan dari Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai terkait adanya kejadian tumpah minyak milik PT Nagamas Palmoil Lestari. “Laporan ini akan kami kami terima dan akan kami beritahukan kepada Menteri Perhubungan terkait kejadian tumpahan tersebut,” ujar Ibang.

Ia juga mengakui bahwa diseluruh Indonesia terdapat 323 UPT dibawah Kementrian Perhubungan. “Setiap 2 jam sekali kita menerima laporan dari seluruh UPT, terkait laporan rekan-rekan yang tergabung dalam APLD, laporan ini akan kami lanjutkan ke Bapak Menteri,”tandaanya.

Usai menyerahkan berkas, aduan APLD melanjutkan untuk melakukan pertemuan langsung Menteri Perhubungan, suasana sempat sitegang saat pejuang lingkung Dumai itu dihadapi dengan pengawalan dari Satgas Kementrian.

Tak lama bersitegang dan mendengar aspirasi APLD terhadap kota dumai, staf Kementrian Perhubungan bernama Dedi bersama dua orang Satgas mengawal dan mengantarkan perwakilan APLD untuk melanjutkan aduan ke Menteri melalui Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Lusi Andayani.

Setelah mengetahui inti laporan kedatangan APLD yang berasal dari Dumai-Riau, Lusi meluruskan terkait kejadian di Kota Dumai pihaknya telah memberikan sanksi kepada PT Pelindo I Dumai. “Kita sudah menyurati teguran berupa sanksi pertama ke Pelindo pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu, kita berikan teguran ke Pelindo karena pemilik wilayah pasca kejadian tumpah minyak ke laut di PT Nagamas Palmoil Lestari,” paparnya.

Terkait surat teguran itu, Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air ini menjelaskan PT Pelindo telah menjawab surat dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Agustus 2017. Disampaikan berdasarkan ketentuan Panduan pencemaran, PP 21 pasal 38 tahun 2010 badan usaha kewajiban memiliki penanggulangan tumpah minyak, berdasarkan ketentuan adalah sanksi tertulis yang diabaikan selama tiga kali akan di berikan sanksi penghentian izin sementara hingga sampai pencabutan izin.

Ia juga menegaskan pihak Pelindo bertanggung jawab atas kejadian tumpah minyak di PT Nagamas Palmoil. Namun ia juga akan melakukan pengecekan fakta berdasarkan surat balasan PT Pelindo.

Sementara itu, Juru Bicara APLD Rahmad menuturkan. “Kita sudah sejauh ini melangkah untuk melakukan hal yang serius, dengan menerobos masuk dengan cara kita agar ini benar-benar sampai ke tangan mentri. Kita disini menuntut kebenaran, apapun kendalanya kita tidak akan mundur dalam mencari keadilan. Kita telah sampaikan dan nantinya kita meminta agar segera memberikan jawaban aduan kita, kami berharap aduan yang disampaikan dapat secepatnya di respon, “tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index