Ini Cara Baru Adukan Konten Negatif

Ini Cara Baru Adukan Konten Negatif
Kemkominfo memperkenalkan sistem pelaporan konten negatif, Aduankonten.id. (foto: kominfo.go.id)

"Lalu, pelapor tinggal membuat aduan beserta alasan sebuah situs harus ditutup. Masyarakat bisa membuat beberapa laporan sekaligus karena kami tak hanya menyediakan satu kolom. Pelapor juga harus mengunggah screen capture dari situs tersebut," ujar Yessi menjelaskan.

Lebih lanjut Yessi mengingatkan, semakin banyak detail informasi yang diunggah, pihaknya akan akan semakin mudah memproses situs bermasalah tersebut. Begitu laporan selesai dibuat, masyarakat akan mendapat nomor tiket yang dapat digunakan untuk memantu proses aduan yang sudah dibuatnya.

Nantinya, tim dari Kemkominfo akan menganalisis laporan itu terlebih dulu. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah konten tersebut merupakan konten negatif. Jika termasuk konten negatif, aduan itu akan mendapat rekomendasi penapisan. Apabila konten itu berhubungan dengan kewenangan instansi lain, konten akan diteruskan ke instansi tersebut.

Terakhir, tahap persetujuan penapisan (screening) dibagi menjadi dua. Pertama, jika berkaitan dengan situs atau aplikasi akan dimasukkan dalam daftar hitam. Sementara untuk pengaduan yang berbasis media sosial, rekomendasi penapisan akan dikirimkan ke penyelenggara layanan.

Untuk sekarang, sistem ini memang masih berbasis situs web, tapi akan dikembangkan juga untuk berbasis mobile. Selain melalui situs resmi Kemkominfo, pelaporan konten negatif dapat pula dilakukan dengan WhatsApp di nomor 08119224545 dan alamat email [email protected].

Halaman :

Berita Lainnya

Index