Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ditahan Polisi

Penghina Jokowi dan Kapolri di Facebook Ditahan Polisi

JAKARTA - Pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dengan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan. 

Farhan ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes. Polisi masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.

Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017). 

Dalam laporan yang diterima detikcom, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone dan 2 unit router. 

Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Postingan Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook viral di media sosial. Dia beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index