Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Bal Rokok Ilegal Tujuan Pulau Kijang

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Bal Rokok Ilegal Tujuan Pulau Kijang

JAMBI - Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dari sebuah kapal cepat (speed boat) di Perairan Jambi pada Senin  (21/8/17) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kasus ini sebanyak 351 ball rokok atau 171.700 bungkus berbagai merek tanpa cukai diamankan aparat Kepolisian, termasuk Ketuju ABK turut diamankan.

Dir Pol Air Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Drs. Yosi Muhamarta, mengatakan diamankannya rokok tampa cukai tersebut dibawa dari Batam untuk dibawa ke Pulau Kijang, Riau, oleh Tim Gabungan Ditpolairud Mabespolri, Polairud Polda Jambi dan Polres Tanjabbar.

“Ini ilegal, jelas-jelas ini tidak ada income untuk negara, jika rokok ini diedarkan negara akan rugi milyaran rupiah,” kata KOMBES POL Yosi Muhamarta didampingi Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK, di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Senin (21/8/17) seperti dilansir dari kilastungkal.com.

Ratusan slop terdiri merk H. Mild dan Luffman jenis merah, putih dan hitam. ABK yang diamankan ada yang berdomisili di Batam ada juga di Riau.

“Pengakuai dari ABK bernama Novrianto (37), rokok itu berasal dari Batam atas pesenan di Pulau kijang. Siapa pemiliknya masih kami dalami, sementara ABK tersebut mengaku hanya pengemudi kapal,” kata Kombes Yosi.

Untuk mengelabuhi petugas, modus penyeludupan rokok ini lanjut Yosi, dimasukan dalam speed boad yang dimodifikasi khusus.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri, kemudian Bea Cukai termasuk untuk mengetahui jumlah kerugian negara,” kata Yosi.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut ratusan bal rokok tampa cukai langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Terlihat hadir di Pelabuhan Marina, Kapolsek KPM IPTU Shisca Agustina, S.IK, Kasat Polair IPTU Syaiful Anwar dan sejumlah pejabat Polres Tanjabbar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index