Pemko Pekanbaru Ultimatum Pengelola Karaoke Keluarga

Pemko Pekanbaru Ultimatum Pengelola Karaoke Keluarga

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengultimatum pengelola pusat hiburan karaoke keluarga di ibu kota Provinsi Riau tersebut yang masih melanggar peraturan daerah (Perda) jam operasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Kamis mengatakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2002 tentang pusat hiburan jelas tertulis batas operasional karaoke keluarga pukul 22.00 WIB.

"Sanksi berupa kurungan badan hingga enam bulan serta denda Rp50 juta bagi yang melanggar," katanya.

Meski jelas diatur jam operasional dan sanksi bagi pelanggar,  masih ada pusat hiburan karaoke keluarga justru beroperasi melebihi batas ketentuan.

Namun, keterbatasan personel dalam melakukan pengawasan, dia sebut sebagai salah satu alasan lemahnya untuk menegakkan Perda tersebut.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat yang menemukan pusat hiburan karaoke keluarga untuk dapat membuat laporan ke Satpol PP Pekanbaru.

"Catat nama usahanya, dan waktunya. Laporkan ke kita dan segera kita tindak. Karena memang apabila melanggar Perda tentu berimplikasi pada ketentraman masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, jika diperlukan masyarakat dapat mencantumkan foto maupun video tempat karaoke keluarga yang melanggar Perda tersebut. Hal itu dimaksudkan sebagai bukti yang kuat agar pengelola mematuhi aturan daerah, katanya.

Dirinya menilai pengawasan masyarakat merupakan yang paling efektif karena warga yang bersentuhan langsung dengan keberadaan pusat hiburan tersebut.

Terpisah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan serius menanggapi karaoke keluarga yang masih melanggar Perda. Dia menuturkan telah meminta kepada Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP Pekanbaru untuk menindak tegas pengelola nakal.

"Segera kita tertibkan melalui dinas terkait dan tim yustisi," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, sejumlah karaoke keluarga di Kota Madani julukan Pekanbaru masih tetap beroperasi meski diatas ketentuan. Bahkan, beberapa diantaranya tampak penuh dengan puluhan kendaraan terparkir di depan bangunan karaoke tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index