RASAKAN! Polisi Karimun Bekuk Dukun Cabul di Tembilahan

RASAKAN! Polisi Karimun Bekuk Dukun Cabul di Tembilahan
Pelaku saat diamankan | TribunBatam

KARIMUN - Seorang dukun yang diduga dilakukan oleh seorang dukun bernama Ismail terhadap seorang anak di bawah umur di Karimun, tertangkap di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kasus ini sebenarnya terjadi Bulan Mei 2017 lalu, namun baru dilaporkan pihak keluarga pada Bulan Juli.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

Polisi kemudian mendapatkan informasi jika Ismail sedang berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Hari Jumat (25/8/2017), saya bersama Unit I Opsnal bergerak ke Tembilahan," kata Lulik, Jumat (28/8).

Namun sesampai di Tembilahan, polisi kesulitan mencari pelaku.

Ada sejumlah kendala menangkap Ismail untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Karimun.

Pertama, ternyata banyak pria bernama Ismail yang berprofesi sebagai dukun di Tembilahan.

Sehingga, polisi terpaksa mendatangi orang-orang yang bernama Ismail itu satu per satu.

Setelah ditemukan Ismail yang dicari-cari, ternyata untuk mengangkutnya juga tidak mudah.

Polisi dihalang-halangi oleh keluarga pelaku.

Bahkan, sejumlah pasien yang sedang berobat pada pria yang sudah memiliki empat istri juga ikut menghalang-halangi polisi.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, polisi berusaha meyakinkan keluarga Ismail dan pasiennya bahwa Ismail harus menjalani proses hukum.

Setelah itu, barulah Ismail diangkut ke Karimun untuk diproses.

Dari tangan pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang aneh-aneh.

Mulai dari satu bilah keris, ratusan jarum, dua unit ponsel.

Kemudian satu kotak berisi tanah kuburan, satu botol berisi minyak, kain kafan dan satu buku nikah.

Ismail dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan Ismail.

Soalnya, pelaku menerima uang Rp 700 ribu dan cincin dari korban. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index