Pembunuhan PNS BNN, Kapolda: Dia Seperti Orang Bingung

Pembunuhan PNS BNN, Kapolda: Dia Seperti Orang Bingung

BATAM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh suami Indria Kameswari untuk melarikan diri ke Batam ternyata palsu.

Pria yang sebelumnya sempat dikenal dengan nama Abdul Malik Azis sesuai dengan KTP yang ditemukan di persembunyiannya di Batam ternyata memiliki nama asli Muhammad Azis. 

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri  Irjend Pol Sam Budigusdian siang tadi.

Selepas penangkapan, dikatakan Kapolda, Muhammad Azis tidak ditahan di Mapolda, melainkan diamankan di Mapolsek batu Aji dan rencananya siang harus sudah akan dibawa ke Bogor.

MA diketahui bersembunyi di Batam setelah diduga menembak istrinya Indria Kameswari di Perumahan River Valley Blok B2 Nomor 31 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2017) malam lalu.

Dalam proses pelariannya, tersangka melarikan diri menggunakan KTP palsu. Dalam KTP ini tercatat namanya  H. Abdul Malik Azis SH.

"Itu identitas palsu. Padahal namanya Muhamad Azis saja," kata Sam lagi.

Aparat sempat beberapa kali menanyakan kepadanya motif melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya yang punya wajah tergolong cantik. 

Namun, Muhammad Azis terkesan menghindar untuk menjawab pertanyaan tersebut.

''Ya dia seperti orang bingung. Belum bisa dipastikan apakah dia itu benar-benar bingung atau pura-pura bingung. Jadi untuk penyidikannya kita serahkan kepada kepolisian di Bogor,'' ungkap Kapolda.

PEMBUNUHAN TERENCANA

Sementara itu, pasca penangkapan oleh tim gabungan dari BNN dan kepolisian, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap motif perbuatan pelaku membunuh.

Namun, sejumlah indikasi menguatkan kalau pelaku sudah berencana membunuh istrinya, Indria Kameswari.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Indria Kameswari, di mana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana dalam keterangannya, Senin (4/9/2017).

Atas perbuatannya, Abdul Malik dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini polisi masih mencari keterangan terkait motif Abdul tega membunuh sang istri.

"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Umar.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ungkapnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index