Cemburu Buta

KEJAM!!! Di Depan Anak, Pria ini Tega Potong Kedua Kaki Istrinya

KEJAM!!! Di Depan Anak, Pria ini Tega Potong Kedua Kaki Istrinya
Kadek Adi Waisaka Putra dan istrinya, Ni Putu Kariani (kiri) dan korban saat dirawat (kanan)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di indekos Banjar Umabuluh, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/9/2017).

Kasus ini cukup mengerikan karena diketahui sang suami bernama Kadek AP (36) tega menganiaya istrinya, Ni Putu K (29) dengan cara memotong pergelangan kakinya hingga terputus dari tubuh.

Melansir Tribun Bali, Kadek tega menebas pergelangan kaki sang istri menggunakan golok.

Bahkan, pergelangan kaki korban yang terputus pun sempat di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan rilis Humas Polda Bali, kasus ini terjadi sekitar pukul 17.30 WITA.

Berdasarkan pengakuan saksi kepada pihak kepolisian, kejadian ini diketahui berawal saat ada teriakan minta tolong yang datang dari buah hati pasutri ini.

Sang anak saat itu memberitahukan kepada saksi bahwa Kadek datang ke indekos membawa sebilah golok.

Bahkan saksi-saksi sempat melihat Kadek yang sempat mengacungkan golok menggunakan tangan kanan.

Pergelangan kaki korban yang terpotong (foto kiri) dan kondisi korban usai alami penganiayaan mengerikan (foto kanan). 

Para saksi pun memilih masuk ke dalam kamar masing-masing karena ketakutan.

Tak lama kemudian, pelaku memanggil saksi Putu Wargi Asih (23).

Yang mengejutkan adalah Kadek meminta Putu Wargi untuk membantu dirinya mengevakuasi Ni Putu K ke rumah sakit.

Saat itu, Putu Wargi melihat potongan pergelangan kaki korban tergeletak di depan kamar pasutri itu.

Bahkan banyak ceceran darah korban di sekitar potongan pergelengan kaki itu.

Korban diantar Kadek dan Putu Wargi ke Rumah Sakit Bali Med.

Motif pelaku melakukan hal tersebut diduga lantaran sang suami cemburu karena ia menduga istrinya selingkuh.

Saat darah korban yang bercucuran pasca kejadian mengering dan berwarna kehitaman suasana di TKP pun sepi.

Para tetangga kos pelaku dikabarkan tak berani datang ke kos tersebut lantaran takut.

"Kejadiannya kemarin, kaki istrinya dipotong hingga putus dengan sebuah pisau," ujar Ketut, salah satu warga sekitar yang ditemui di lokasi, Rabu (6/9/2017).

Ketut juga mengungkapkan bahwa pelaku yang berkerja sebagai sopir freelance ini tidak diketahui secara detail identitasnya dan jarang bergaul dengan tetangga sekitar.

Sehingga banyak warga yang bertanya-tanya siapa pelakunya.

“Dia (pelaku) jarang berinteraksi dengan kami, jadi wajar warga disini bertanya siapa pelakunya itu,” ungkapnya.

Kejadian yang disaksikan langsung oleh anak pasutri yang masih duduk di bangku sekolah dasar sangat disayangkan oleh Ketut.

Menurutnya, anak pelaku ini masih terlalu kecil untuk menanggung beban psikologis akibat kejadian tersebut.

“Bahkan anaknya ada di dalam saat kejadian itu. kasian anak umur segitu sudah melihat hal yang tidak pantas dilihatnya,” ujarnya.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sudah termasuk penganiayaan berat atau tindakan pidana KDRT kekerasan fisik.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memotong kedua kaki korban dengan menggunakan sebuah parang.

“Modusnya adalah memotong kedua kaki korban dengan parang, hanya saja kaki kiri korban yang putus dari pergelangan kaki sedangkan kaki kanan korban nyaris putus dengan luka pada bagian tulang kering,” ungkapnya.

AKBP Yudith juga menjelaskan bahwa motif pelaku kekerasaan ini adalah pelaku cemburu dengan istrinya.

“Berdasarkan keterangan pelaku motifnya cemburu dengan istri atau korban,” ujarnya.

Pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang dengan panjang mata pisau 31 centimeter dan panjang gagang kayu 15 centimeter.

Kemudian juga 1 buah handuk warna putih penuh darah, 1 buah baju kaus warna hitam penuh darah, 1 buah celana pendek kain warna putih yang juga penuh darah, serta 1 buah ikat pinggang warna biru.

Kapolres menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index