Dit Lantas Polda Riau, Himbau Kendaraan Pribadi Pengguna Sirine & Lampu Rotator

Dit Lantas Polda Riau, Himbau Kendaraan Pribadi Pengguna Sirine & Lampu Rotator
Dit Lantas Polda Riau Himbau Pengguna Sirine & Lampu Rotator

PEKANBARU - Terkait Pemasangan accessories
Sirine atau Lampu Rotator kendaraan Bermotor, Baik itu Sepeda Motor (R2) Maupun Kendaraan Roda Empat dan kendaraan lainnya, Ditlantas Polda Riau kembali Menghimbau Pemilik Kendaraan. Pemasangan accessories yang tadinya bersifat Hobby ( Otomotif ) malah melanggar aturan Hukum. Seharusnya pengguna accesories tersebut harus berfikir dan konsultasi terlebih dahulu kepihak yang memiliki kewenangan.

Pemasangan accesories tentang Sirine maupun Lampu Rotator tersebut. Semangkin marak terliat dijalanan, baik secara Pribadi maupun Komunitas Kendaraan. Dit Lantas Polda Riau terus menghibau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pemasangan accesories kendaraan pribadi. justru penguna accesories tersebut sudah melanggar aturan yang sebagai mana mestinya. Senin 16 Oktober 2017.

Dit lantas Polda Riau melalui AKBP. Elvanis menjelaskan tentang hukum serta kewenangan pemakaian accessories Sirine dan Lampu Rotator sesuai aturan Hukum berlaku," Terkait Pemasangan accesories dan Lampu Rotator, kami menghibau kepada masyarakat, agar tidak sembarangan menggunakan accesories kendaraan milik pribadi. Baik itu kendaraan Roda Dua maupun kendaraan Roda Empat.

"Menggunakan accesories Sirine dan Lampu Rotator tersebut, yang biasa kami sebut lampu stobo dan rotator pada kendaraan. Ada aturan Hukum yang mengatur tentang pemasangannya. Penggunaan sudah diatur sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Selain menghibau pemilik kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menggunakan accesories Sirine dan lampu Rotator yang kami maksud, segeralah di buka, karna melanggar aturan Hukum yang ada. Kita berharap masyarakat bisa memahami Prihal tentang Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator tersebut.

Kedepan, jika masih kita temukan di lapangan, kita akan tindak tegas, dan akan menertibkan kendaraan bermotor yang masih menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang tidak sesuai ketentuan." tegas AKBP Elvanis.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): 

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Halaman :

Berita Lainnya

Index