Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Sediakan Anggaran Pilkada 2018

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Sediakan Anggaran Pilkada 2018

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2018 digelar di 171 daerah. Pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pilkada, berkewajiban menyediakan anggaran. "Tugas daerah adalah menyiapkan anggaran," tegas Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (30/10/17).

Menurutnya, anggaran dialokasikan untuk penyelenggara atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah, pengawas atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota serta pengamanan.

"Anggaran minimal cukup tercukupi, sesuai pengajuan KPU dan Panwas maupun pengamanan. Kemudian untuk kegiatan sosialisasi supaya masyarakat paham antara hak dan kewajibannya," ungkapnya dilansir riauterkini.com.

Sejauh ini, Tjahjo menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan imbauan terhadap pemda agar secepatnya menuntaskan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), khususnya untuk pengawasan dan pengamanan.

Lebih lanjut politisi PDIP itu mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah justru langsung terjun ke daerah, guna melakukan pendampingan dan supervisi bagaimana penggunaan anggaran dan dampak hukum.

"Langsung lakukan supervisi, karena anggaran (pilkada) lewat APBD, mungkin perlu upaya hukum atau per termin atau bagaimana mekanismenya kan harus sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index