70 Ekor Trenggiling Gagal Terbang ke Malaysia

70 Ekor Trenggiling Gagal Terbang ke Malaysia

PEKANBARU - Meski sudah beberapa kali dilakukan himbauan dan larangan kepada publik yang tertuang dalam UU RI No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya. Tidak membuat sebagian orang merasa takut dengan hukum yang menantinya. Seperti dialami Ali (25) dan Ijup (22) warga Kabupaten Kuantan Singingi. Dua orang pelaku ini ditahan Kasubdit I, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 14.30 WIB dari arah Kabupaten Inhu menuju Pelalawan.

(halloriau)

Dua pelaku ini berhasil menyelundupkan hewan yang dilindungi, Tringgiling (Manis Cafanikus,red) sebanyak 70 ekor sebanyak 14 kali aksi. Terakhir (semalam,red) ditanggak setelah aksinya ini diketahui pihak yang berwajib.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKPB Gi Dion Arif Setiawan, Selasa (31/10/2017) tadi, total berat hewan Tringgiling yang diselundupkan ini 301 kilogram.

"Jika kita total semuanya dengan mata uang rupiah, sekitar Rp 200 juta," ungkap Gi Dion yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dilansir halloriau.

Gidion juga menerangkan, sebelum pengungkapannya ini, (25/10/2017), Lanal Dumai juga telah mengamankan Tringgiling sebanyak 101 ekor, hewan ini termasuk dilindungi negara dengan bahasa latinnya (Manis Cafanikus). Kali ini lebih setingkat..

"Mereka (pelaku,red) ini pengepul yang juga jaringan di Dumai. Tapi lebih setingkat lagi yang kita diamankan kemaren dari pada di Dumai," sebut Gidion.

(halloriau)

Dari pengembangan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, dan itu semuanya berhasil dikerjakan dengan sempurna tentunya upah yang lumayan besar. Bayangkan 1 hewan dibandrol Rp 300 ribu, setelah diperairan laut harganya berubah bahkan sampai Rp 1 juta.

"Harga jualnya per ekornya Rp 300 ribu yang diselundupkan ke Malaysia dan bisa berubah lagi mencapai Rp 1 juta per ekor. Dan itu dilakukan mereka sudah sebanyak 14 kali yang diambil dari berbagai wilayah diantaranya, Sumatra dan Jawa," terang Gidion.

Ditambahkan Gidion, selain tringgiling juga diamankan kulitnya (sisik) seberat 4 kilogram yang jika ditotal uangnya telah mencapai Rp 10 juta. Hasil kerja mereka ini dilarikan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi bukan hewannya aja yang ikut kita amankan. Tapi kulitnya (sisik) ikut serta ada dibawa mereka. Uang dari kulitnya saja telah mencapai Rp 10 juta dari 4 kilogramnya. Hasil upangnya mereka gunakan keseharia-harian hidupnya," sambung Gidion.

Untuk diketahui, bahwa penangkapan dua pelaku penyelundupan hewan satwa yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 ini, merupakan hasil kerja kerasa polisi selama 2 pekan yang diperoleh hasil laporan warga setempat.

Untuk kedua pelaku ini, akan diancam Pasal 21 Ayat 2 huruf B Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index