BERANG! 32 Akun Medos Penyebar Meme Setya Novanto Dipolisikan, Ini Daftarnya

BERANG! 32 Akun Medos Penyebar Meme Setya Novanto Dipolisikan, Ini Daftarnya
Setya Novanto

HARIANRIAU.CO - Masih ingat foto Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah berbaring di ranjang RS Premier Jatinegara, Jakarta, beberapa waktu lalu? Nah, hal itu sekarang malah berbuah masalah. Sebab, Ketua Umum Golkar itu marah dan tak terima dirinya dijadikan meme-meme yang bertujuan untuk mengejek-ejeknya.

Karena itu, ia pun langsung melaporkan puluhan akun media sosial, baik yang ada di facebook, twitter maupun di instagram

Laporan polisi itu sendiri dibuat Novanto ke Bareskrim Polri dengan total 32 akun media sosial.

Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengejar sejumlah pemilik akun media sosial tersebut.

Malahan pihaknya sudah menetapkan salah satu aku medsos, yakni pemilik akun instagram @dazzlingdyann sebagai tersangka lantaran ikut menyebar editan meme Novanto.

“Kita masih mengejar pelaku lain yang dilaporkan oleh kuasa hukum Pak Novanto,” kata Kombes Pol Asef Safrudin ssat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/11).

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi melaporkan penyebar meme kliennya ke Bareskrim Polri pada (10/10) lalu.

Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Halaman :

Berita Lainnya

Index