Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Itu Pelemahan Gerakan Antikorupsi

Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto Itu Pelemahan Gerakan Antikorupsi

HARIANRIAU.CO - Dari 32 akun medsos penyebar meme Setya Novanto, satu pemilik akun bernama Dyan Kemala Arrizzqi sudah ditangkap polisi. Hal itu dianggap merupakan kesewenang-wenangan. Pelaporan Ketua DPR RI itu sendiri dilakukan karena Novanto menganggap para pemilik akun medsos tersebut adalah sebuah tindakan kriminal dan bentuk penghinaan.

Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto menyatakan, penyebaran meme Nevanto itu disebutnya bukan sebuah penghinaan. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Menurutnya, penyebaran meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteksnya pada saat peristiwa itu terjadi.

Sebab, saat meme dimaksud tersebar di medsos, Ketua DPR RI yang diduga terlibat korupsi e-KTP itu mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

“Meme Setya Novanto itu bentuk kegeraman masyarakat. Sebab, saat akan diperiksa, Novanto tiba-tiba sakit dan mangkir,” ucapnya.

Nah, tak lama setelah itu, masyarakat bereaksi dan merespon hal itu dengan membuat meme-meme Setya Novanto.

“Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan yang dilakukan secara sengaja, apalagi digerakkan secara sepihak,” jelasnya.

Dengan memisahakan teks dengan konteks dalam kasus penyebaran meme Setya Novanto ini, membuat pokok persoalan hukum menjadi timpang dan tidak menyentuh akar masalah korupsi.

“Karena itu, penyebaran meme tersebut menjadi salah satu bentuk pelemahan gerakan antikorupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, Damar menegaskan, pemidanaan terhadap para penyebar meme dimaksud harus segera dihentikan.

“Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak,” saran dia seperti dilansir pojoksatu.

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi melaporkan penyebar meme kliennya ke Bareskrim Polri pada (10/10) lalu.

Dalam laporan dengan Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim itu tertulis nama pelapor yakni Yuda Pandu yang juga kuasa hukum Setya Novanto.

Menurut Fredrich, foto kliennya tersebut diedit sedemikian rupa sehingga menyebabkan citra negatif kepada Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR.

“Fotonya di edit, kemudian menimbulkan efek negatif bagi masyarakat. Orang yang tidak tahu apa-apa akan membenci,” jelas Fredrich.

Setidaknya ada 32 akun Medsos yang dilaporkan terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index