Ini Kata Lurah Terkait Ketua RT-RW Jadi Tersangka kasus Penelanjangan

Ini Kata Lurah Terkait Ketua RT-RW Jadi Tersangka kasus Penelanjangan
pojoksatu.id

HARIANRIAU.CO - Pihak kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke pihak kepolisian. Lurah Sukamulya tak akan ikut campur.

"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan, tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, saat dihubungi, Rabu (15/11/2017).

Budi mengatakan, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Tak hanya bagi RT dan RW lainnya, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari tindakan main hakim sendiri itu.

"Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga," ujarnya.
 
Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang dinyatakan polisi tak berbuat mesum itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index