Setnov Rupanya Sudah Ajukan Lagi Praperadilan ke PN Jaksel

Setnov Rupanya Sudah Ajukan Lagi Praperadilan ke PN Jaksel
Setya Novanto

HARIANRIAU.CO - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik untuk yang kedua kalinya oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto rupanya sudah mengajukan kembali gugatan praperadilan ke Pengedilan Negeri Jakarta Selatan. “Hari Rabu, 15 November kemarin diajukan, jadi sama dengan tim kuasa hukum yang dulu,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (16/11).

Ia menyampaikan, yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan bukan pengacara Fredrich Yunadi. “Tidak ada nama Fredrich. Disitu ada nama yang dulu mengajukan praperadilan yaitu Mulia Hasanah dan kawan-kawan,” ucapnya dilansir pojoksatu.id.

Ini merupakan gugatan praperadilan Setnov kedua dalam kasus KTP elektronik. KPK sebelumnya pernah menetapkan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu pada 17 Juli 2017. Namun status itu digugurkan hakim Cepi Iskandar melalui putusan sidang praperadilan pada 29 September 2017.

KPK kemudian kembali mengumumkan status tersangka Setnov pada 10 November 2017.

Halaman :

Berita Lainnya

Index