Orang yang Bersama Setya Novanto di dalam Mobil Bisa Dijerat

Orang yang Bersama Setya Novanto di dalam Mobil Bisa Dijerat

HARIANRIAU.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikant tetap akan mendalami orang-orang yang bersama Setya Novanto di dalam mobil saat mengalami kecelakaan. Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11) malam.

“Siapa saja yang dirawat dan berapa orang isi mobil tersebut, tentu akan jadi perhatian KPK,” tegasnya.

Soal apakah orang-orang di dalam mobil tersebut berupaya melindungi Novanto dari pengejaran penyidik KPK, Febri enggan berspekulasi.

Namun yang pasti KPK mengingatkan bahwa ada ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor.

Disebutkan bahwa, bagi siapapun yang coba menghalangi, coba merintangi, secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara, ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut.

“Namun jika memang ada pihak-pihak, ketentuannya memang mengatur demikian,” sebut dia dilansir pojoksatu.

Febri mengingatkan, Pasal 21 UU Tipikor berlaku untuk seluruh penanganan kasus korupsi. Tidak hanya di KPK, tapi juga di Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi jangan sampai ada upaya menghalangi, bisa dalam berbagai bentuk. Berupaya untuk mempengaruhi saksi, tersangka, merekayasa fakta, dan lain-lain, tentu bisa menjadi hal yang kita cermati terkait hal ini,” tukasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index