Terhitung Jumat, Setnov Resmi Ditahan KPK

Terhitung Jumat, Setnov Resmi Ditahan KPK

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Itu dengan telah dikeluarkannya surat perintah penahanan. Dalam surat perintah penahanan itu, penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. “Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jumat (17/11/2017).

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.

“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri dilansir pojoksatu.id.

Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.

Halaman :

Berita Lainnya

Index