Wartawan Metro TV yang Jadi Sopir Setnov di Malam Kecelakaan Itu Akhirnya Dibebaskan

Wartawan Metro TV yang Jadi Sopir Setnov di Malam Kecelakaan Itu Akhirnya Dibebaskan

HARIANRIAU.CO - Wartawan Metro TV, Hilman Mattauch bisa bernafas lega. Pasalnya, Polda Metro Jaya membebaskannya, meski sempat tersangkut dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto. Hilman disebut sebagai pihak yang menyetir mobil Setnov-sapaan akrab Setya Novanto-hingga terjadi kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) lalu.

“Tidak kami lakukan penahanan. Namun, wajib lapor satu minggu dua kali,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Dia menambahkan, wartawan Metro TV itu tak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Menurut Budiyanto, Hilman tidak mempersulit pemeriksaan.

“Penahanan juga bukan merupakan keharusan sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama,” kata Budiyanto dilansir pojoksatu.id.

Sementara itu, di tengah proses perawatan akibat kecelakaan, penyidik lembaga antirasuah langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap Setnov yang berstatus tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tersebut.

Dengan adanya surat penahanan tersebut, Setnov praktis berstatus tahanan KPK. Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Golkar itu tak punya pilihan selain harus mengikuti proses hukum. KPK kini memonitor seluruh aktivitasnya. Dia harus minta izin ke pimpinan KPK jika ingin pulang dari opname di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Politikus berjuluk Papa Novanto itu kemarin memang pindah lokasi perawatan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Setnov selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat tersebut telah disampaikan kepada Setnov kemarin.

”Sebelum berangkat ke RSCM, penyidik KPK memperlihatkan dan membacakan surat itu di depan pihak SN (Setnov),” kata Febri kemarin. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index