Agar Setya Novanto Gak Menang Lagi di Praperadilan, Ini Caranya

Agar Setya Novanto Gak Menang Lagi di Praperadilan, Ini Caranya
Setya Novanto saat pelantikan pengurus DPD Golkar DI Yogyakarta. Foto via @sn_setyanovanto

HARIANRIAU.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto saat ini sudah ditahan di rumah tahanan KPK. Namun, ia kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Upaya perlawanan itu sendiri sudah didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana rencananya akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar mengingatkan KPK agar tak kembali menelan kekalahan sebagaimana praperadilan pertama.

Karena itu, KPK pun harus memperkuat barang bukti kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

“Nanti agar mengajukan bukti sebanyak-banyaknya dan selengkap- lengkapnya, agar Praperadilannya ditolak atau tidak diterima,” kata Fickar ketika dihubungi Selasa (21/11).

Wajah Setya Novanto tampak sangat pucat saat digiring masuk ke dalam gedung KPK. Foto via jawapos.com

Wajah Setya Novanto tampak sangat pucat saat digiring masuk ke dalam gedung KPK. Foto via jawapos.com

Kemudian, Fickar juga berharap KPK segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Jika rampung, berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Menurut Fickar, pelimpahan berkas perkara dirasa perlu dilakukan segera agar KPK tidak lagi menelan kekalahan.

Sebab, gugatan praperadilan untuk kedua kalinya itu secara otomatis akan gugur jika berkas telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pemberkasan kasus Setnov dengan segera dan dapat diserahkan ke pengadilan. dengan diterimanya berkas perkara di pengadilan, praperadilan dengan sendirinya gugur,” papar Fickar dilaporkan pojoksatu.id.

Setya Novanto digiring ke dalam gedung KPK dengan menggunakan kursi roda. Foto via jawapos.com

Setya Novanto digiring ke dalam gedung KPK dengan menggunakan kursi roda. Foto via jawapos.com

Sebelumnya Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut jika sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak Novanto akan digelar perdana pada 30 November 2017.

Sidang itu dijadwalkan akan dipimpin oleh hakim Kusno, SH, MHum.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada dua prinsip yang dipakai pihaknya dalam proses perampungan berkas penyidikan suatu perkara.

Setya Novanto saat sampai di Gedung KPK usai dipindahkan dari RSCM. Foto via jawapos.com

Setya Novanto saat sampai di Gedung KPK usai dipindahkan dari RSCM. Foto via jawapos.com

Pertama, kata Febri, soal kehati-hatian dalam proses pemberkasan.‎

“Jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya,” kata dia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index